Berita Terbaru Hari Ini – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan memperjuangkan supaya anggota polisi jangan lagi dilarang ikut pemilihan umum. Polisi tampaknya ingin turut berperan serta langsung sebagai pemilih dalam pemilu yang akan datang. Polri tidak mau hak-hak politik polisi terbelenggu dengan tidak diperbolehkan untuk ikut pemilu.
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol Drs Moechigiyarto, dalam diskusi yang digagas oleh Komisi Indonesia Nasional di Kampus Indonesia Jantera School of Law, Puri Imperium Office Plaza, Jalan Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2014).
“Kita akan melihat produk-produk hukum yang sudah ada saat ini. Kita sinkronisasi dan harmonisasikan, ada nggak yang saling tumpang tindih, yang saling berbenturan, itu nanti kita kaji,” jelas Moechigiyarto.
“Ada larangan anggota Polri kalau dia mencalonkan Bupati, Walikota, itu ada peraturan tersendiri dia harus berhenti dari polisi. Kalau kayak gini kan mengekang, membelenggu, orang yang berpolitik jadi terbelenggu dong,” tukasnya melanjutkan.
Moechigiyarto kemudian mencontohkan, Joko Widodo saat maju sebagai calon presiden bisa mengajukan cuti dari tugasnya selaku Gubernur DKI Jakarta. Polisi yang masih aktif pun, lanjut Moechigiyarto, seharusnya juga bisa melakukan hal yang sama.
“Kalau dia kalah dia keluar dari polisi, padahal masa kerja dia masih panjang. Kenapa nggak seperti, mohon maaf, Pak Jokowi dulu bisa lakukan itu? Kenapa kita nggak bisa lakukan? Kita akan coba memperbaiki itu,” tandas Moechigiyarto.
Selama ini, anggota polisi memang tidak diperbolehkan terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk mengikuti pemilihan umum. Aturan tersebut sudah tertuang dalam undang-undang, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003.






0 comments:
Post a Comment