Berita politik hari ini -Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) akhirnya mencapai kata sepakat untuk ‘rujuk’. Denagn demikian, DPR akan bisa bekerja secara efektif mulai Selasa, 18 November 2104 mendatang.
Awalnya, KMP dan KIH memiliki perbedaan pendapat terkait hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat di tingkat komisi DPR. Tidak hanya itu, Koalisi Indonesia Hebat yang tidak memiliki satu pun Ketua DPR periode ini meminta adanya 21 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan.
Namun setelah pertemuan di rumah Ketua Umum PAN, Hatta Rajasa, suasana mencair. Disampaikan oleh Pramono Anung sebagai juru lobi KIH, “Total 5 butir kesepahaman akan ditandatangai pada Senin (17/11). Selasa, kami mulai efektif bekerja. Kami memerlukan sosialisasi supaya tidak ada lagi yang berbeda.”
Sementara itu Hatta Rajasa selaku tuan rumah juga menyambut rujuknya KIH dan KMP secaa positif. Menurutnya, “Tidak akan (ada permintaan) lagi, ini sudah dikunci,” ujar Hatta. “Mari kita hormati lembaga kita dengan mempercepat dewan bekerja dengan efektif.”
Dilansir oleh Kompas, terdapat kesepakatan antara KIH dan KMP seputar mana yang dipertahankan dan mana yang dihapus dari UU MD3. Misalnya Pasal 77 ayat 3, 4, dan 5 UU tersebut ditiadakan. Demikian pula dengan Pasal 98 ayat 7.
Sementara Pasal 98 UU MD3 ayat 6 yang berbunyi “Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah” tidak diubah.






0 comments:
Post a Comment